Berikut
jawaban dari tiga ulama besar di zaman ini:
1.
Fatwa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan -hafizhahullah-
Tanya : “Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal.
Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.”
Tanya : “Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal.
Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.”
Jawab :
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/ kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” [QS. Al-Mu`minun: 5 - 6]
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/ kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” [QS. Al-Mu`minun: 5 - 6]
Jadi,
istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka
tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran
dan pengaruh negative syahwat.
Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa di
antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu
lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang
belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng
baginya”. (HR.
Al-Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud]
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat
dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak
mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa
tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk
menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram
hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur
ulama.
Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.
Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.
Seorang
muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan
membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan
fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang
terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan
penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi
semua itu dan memutus jalannya kepada anda.
Adapun
tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda.
Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda
kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud,
kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan
–anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan
tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan
tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik
atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa
selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan,
namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih
bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV 273-274]
2.
Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahullah-
Tanya :
“Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?”
Tanya :
“Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?”
Jawab:
“Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.
“Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.
Dalam
Al-Qur’an dinyatakan, “Dan orang-orang yang menjaga
kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka
miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa
mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
[QS. Al-Mu'minun: 5 - 7]
Siapa
saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia
telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan
ayat di atas.
Rasulllah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian para pemuda,
barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah,
karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan
barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat
membentenginya.” (HR.
Al-Bukhari: 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud]
Pada
hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang
tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh,
tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena
beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat
diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.
Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.
Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.
[As
ilah muhimmah ajaba ‘alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9, disalin dari buku Fatawa
Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]
3.
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-
Tanya:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”
Tanya:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”
Jawab:
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5 – 7]
Orang yang melampuai batas artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5 – 7]
Orang yang melampuai batas artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.
Di
dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh
dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ;
dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.
Maka
dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan
tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah
mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini
tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan
oleh para dokter kesehatan.
Bahkan
ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya
dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai
penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat
banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan
dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang
dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.
Maka
ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang
dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya
(perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu
hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, “Wahai sekalian para pemuda,
barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah,
karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan
barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat
membentenginya.”
Di
dalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka
lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi beliau
mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa
itu dapat membentenginya”
Pada
hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu
:
Pertama: Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua: Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Pertama: Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua: Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Maka
hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan
bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan
nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah,
Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah
itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan,
sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya, “Ada
tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla :
Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan
tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan
kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah.” (HR. At-Tirmizi, An-Nasa’i, dan
Ibnu Majah)
(Dikutip
dari terjemah Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26
hal 129-130, disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il
Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram)
sumber : al-atsariyyah.com


0 komentar:
Posting Komentar